Berita Hukum · Fanny Matindas

Praperadilan Merby Huwae — Polresta Manado

Mendampingi Merby Huwae dalam praperadilan gugatan penetapan tersangka oleh Polresta Manado — sidang agenda kedua di Pengadilan Negeri Manado, Juli 2026.

Praperadilan Merby Huwae — Polresta Manado — Fanny Matindas

Tantangan

Merby Huwae ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manado dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) terkait pelaksanaan wasiat. Klien memerlukan pengujian legalitas penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

Pendekatan Hukum

Tim kuasa hukum Fanny Elke Matindas, SH., Anggri Pontoh, SH., dan Vicky Aristo Katiandagho, SH., MH. mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado. Pada sidang agenda kedua (20 Juli 2026), permohonan dibacakan di hadapan Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio, SH., dengan menegaskan prinsip equality before the law dan legalitas prosedur penyidik.

Hasil

Proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Manado. Putusan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum. Hingga sidang agenda kedua berakhir, pihak termohon Polresta Manado belum menyampaikan jawaban.

Fakta Kasus

Jenis klien
Perorangan (Pelaksana Wasiat)
Durasi
Berlangsung
Advokat penanggung jawab
Fanny Elke Matindas, SH.
Tim kuasa hukum
Fanny Elke Matindas, SH., Anggri Pontoh, SH., Vicky Aristo Katiandagho, SH., MH.
Status
Berlangsung

Video & Media

Sumber Berita

Narasi artikel ini merujuk pada liputan media berikut:

Butuh pendampingan hukum serupa?

Konsultasi gratis dengan tim Kantor Hukum Fanny Matindas.

Hubungi Kami WhatsApp

Pengacara yang berdedikasi tinggi, mengayomi dan melayani, menyelesaikan setiap masalah dengan penuh integritas

Scroll to Top