Tantangan
Merby Huwae ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manado dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) terkait pelaksanaan wasiat. Klien memerlukan pengujian legalitas penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
Pendekatan Hukum
Tim kuasa hukum Fanny Elke Matindas, SH., Anggri Pontoh, SH., dan Vicky Aristo Katiandagho, SH., MH. mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Manado. Pada sidang agenda kedua (20 Juli 2026), permohonan dibacakan di hadapan Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio, SH., dengan menegaskan prinsip equality before the law dan legalitas prosedur penyidik.
Hasil
Proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Manado. Putusan nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum. Hingga sidang agenda kedua berakhir, pihak termohon Polresta Manado belum menyampaikan jawaban.
Fakta Kasus
- Jenis klien
- Perorangan (Pelaksana Wasiat)
- Durasi
- Berlangsung
- Advokat penanggung jawab
- Fanny Elke Matindas, SH.
- Tim kuasa hukum
- Fanny Elke Matindas, SH., Anggri Pontoh, SH., Vicky Aristo Katiandagho, SH., MH.
- Status
- Berlangsung
Video & Media
Sumber Berita
Narasi artikel ini merujuk pada liputan media berikut:
- Kabar99 News 21 Juli 2026
- Kapas Pos 21 Juli 2026
Butuh pendampingan hukum serupa?
Konsultasi gratis dengan tim Kantor Hukum Fanny Matindas.